Soko Berita

8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon PKB Usai Lebaran 2025

Program pemutihan pajak kendaraan 2025 bantu UMKM ringan bayar pajak. Cek provinsi yang beri diskon PKB dan BBNKB. Manfaatkan sekarang sebelum terlambat!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
14 April 2025

Usaha makin lancar, pajak makin ringan! Pemilik UMKM kini bisa bernapas lega berkat program pemutihan pajak kendaraan 2025. Cek daerahmu, jangan lewatkan peluang ini untuk hemat besar!

SOKOGURU - Sejumlah daerah di Indonesia kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan memberikan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setelah Lebaran 2025. 

Program ini hadir sebagai bentuk relaksasi fiskal yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban denda.

Baca Juga:

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan yang menghapus denda akibat keterlambatan pembayaran pajak. 

Melalui program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan, tanpa dikenakan sanksi atas tunggakan di tahun-tahun sebelumnya. 

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya pasca libur panjang Lebaran.

Baca Juga:

Daerah yang Berlakukan Pemutihan Pajak dan Diskon PKB

Selain pemutihan, beberapa provinsi juga memberikan insentif dalam bentuk diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. 

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul diberlakukannya opsen pajak daerah yang memberi wewenang lebih besar kepada pemerintah provinsi dalam mengelola pajak kendaraan.

Baca Juga:

Jawa Barat Tawarkan Pembebasan Denda untuk Semua Kendaraan Lama

Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku untuk kendaraan tahun 2024 ke bawah tanpa batasan usia kendaraan. 

Program ini berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025, dan mencakup kendaraan roda dua dan empat. 

"Hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025), tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya," jelas Dedi.

Baca Juga:

Jawa Tengah Hapus Denda dan Pokok Pajak Tertunggak

Wajib pajak di Jawa Tengah juga dapat memanfaatkan program yang berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025. 

Program ini menghapus tunggakan pokok pajak serta denda, sehingga pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan. 

"Cukup membawa STNK dan KTP, tanpa syarat khusus lainnya," ujar Gubernur Ahmad Luthfi yang juga mengimbau masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini.

Baca Juga:

Banten Beri Pembebasan PKB dan Denda Tunggakan Sejak 2024

Provinsi Banten menetapkan dasar hukum program pemutihan melalui Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025. 

Program yang berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025 ini membebaskan pokok pajak dan sanksi untuk tunggakan sejak 2024 ke bawah. 

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan melakukan mutasi keluar dari wilayah Banten.

Baca Juga:

Aceh Fokus pada Pemutihan Pajak Progresif hingga Akhir Tahun

Di Aceh, program pemutihan PKB dan denda sudah berakhir sejak 15 Januari 2025. 

Namun, pemutihan pajak progresif masih diberlakukan hingga 31 Desember 2025. 

Kebijakan ini menyasar masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan dan bertujuan mengurangi beban perpajakan yang berlapis.

Baca Juga:

Riau Hapus Denda Keterlambatan Pajak Hingga Awal April 2025

Provinsi Riau menjalankan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB yang berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025. 

Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak mencakup penghapusan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Baca Juga:

Kepulauan Riau Berikan Diskon Besar untuk PKB dan BBNKB

Wajib pajak di Kepulauan Riau mendapatkan diskon sebesar 13,94% untuk PKB dan 39,75% untuk BBNKB. 

Program ini berlangsung dari Januari hingga Juni 2025, dengan ketentuan bahwa pembayaran pajak tetap mengacu pada besaran tahun 2024, memberikan keuntungan bagi pemilik kendaraan.

Baca Juga:

Kalimantan Selatan Gratiskan BBNKB dan Diskon PKB 25%

Di Kalimantan Selatan, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025. 

Pemerintah provinsi memberikan diskon 25% untuk PKB dan membebaskan seluruh biaya BBNKB, sehingga menjadi insentif menarik bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:

Sulawesi Tengah Gratiskan Pajak dan Denda untuk Tunggakan Lama

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025, program pemutihan berlangsung dari 14 April hingga 14 Mei 2025. 

Kebijakan ini membebaskan tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya, bebas denda, bebas BBNKB II, dan bebas pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:

Manfaatkan Peluang Ini Sebelum Batas Waktu Berakhir

Dengan diberlakukannya program pemutihan dan diskon pajak kendaraan di delapan provinsi, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan. 

Pemerintah daerah berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi beban ekonomi warga. (*)